Hugua Tegaskan Kendaraan Operasional Pertambangan Wajib Berpelat Nomor Sultra

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara, Hugua, menegaskan kendaraan operasional pertambangan yang beroperasi di wilayah Sultra harus berpelat nomor Sulawesi Tenggara (DT). Menurutnya, kendaraan di luar daerah yang beroperasi di Sultra harus patuh terhadap ketentuan registrasi di Sultra demi optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Hugua menyampaikan, pelat kendaraan operasional di luar Sultra nantinya akan ditertibkan, sebab semuanya harus memakai pelat DT, agar pajaknya masuk di pemda.
“Karena selama ini banyak perusahaan yang beroperasi di Sultra namun berkantor pusat di luar daerah, khususnya Jakarta,” katanya beberapa waktu lalu.
Olehnya itu, dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut, ia akan mendorong agar perusahaan tersebut memiliki kantor cabang atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Sultra.
Pasalnya jika perusahaan tersebut memiliki NPWP sambung, maka pajaknya akan masuk ke Sultra.
“Karena pajak untuk pusat tetap ke pusat, tapi yang berkaitan dengan daerah harus masuk ke daerah. Ini adalah solusi bagus dari Komisi II DPR RI,” terangnya.
Menurutnya perusahaan yang beroperasi di Sultra harus berkontribusi nyata terhadap daerah termasuk dari sisi pajak. (cds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan