KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Masyarakat Sulawesi Tenggara beberapa waktu belakangan ini sempat dihebohkan kasus penghinaan salah satu suku melalui media sosial facebook. Pelakunya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sultra, Laode Muhammad Hiwayat, SH, berpendapat bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan media elektronik untuk kepentingan informasi dan komunikasi.
“Saat ini siapapun lebih mudah mengakses informasi dan berekspresi di dunia maya. Hal yang perlu disadari adalah kebebasan dan kemudahan ini harus disertai pula dengan tanggung jawab kita saat berselancar di dunia maya,” ungkapnya, Minggu(28/7/2019).
[artikel number=3 tag=”medsos,facebook”]
Sayangnya, masih banyak pengguna jejaring sosial yang belum mengetahui pentingnya bertanggung jawab atas perilakunya di dunia maya.
“Adapun terkait sanksi hukum tersangka penyebar isu sara, yang mengacu pada pasal 45A UU No. 19/2016 mengenai tindak pidana pelanggaran ITE, yaitu maksimal kurungan 6 tahun dan sebanyak-banyaknya yaitu denda sebesar Rp 1 miliar,” jelasnya.
Adapun terkait grup facebook Sultra Watch yang diduga turut terlibat sebagai sarana masuknya isu sara maupun penyebaran, dirinya tidak dapat menjelaskan secara pasti terkait sanksi hukumnya.
“Hal ini kan tahapnya masih dalam pelaporan kepada pihak kepolisian. Jadi pihak kepolisianlah yang berhak menentukan apakah ini masuk dalam kategori unsur kesengajaan atau kelalaian,” bebernya.
Menurutnya, jika grup tersebut memang terbukti lalai dalam mengelola akun tersebut, maka tidak dapat dikenakan sanksi pidana.
“Tapi kalau memang terbukti hal tersebut adalah unsur kesengajaan, maka jelas bisa dikenakan sanksi pidana seperti yang berlaku pada tersangka pengunggah,” tandasnya.
Reporter: M2
Editor: Rani