Hari Pertama Larangan Mudik, Tak Ada Pos Penjagaan di Perbatasan Kendari-Konsel
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik lebaran Idulfitri 1442 H/2021. Larangan itu mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penangangan Covid-19 Nasional Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Larangan ini berlaku untuk mereka atau pemudik antar provinsi ke provinsi lain, begitupula antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang dilarang untuk mudik.
Walaupun hari ini, Kamis (6/5/2021) larangan mudik mulai diberlakukan, namun arus kendaraan di perbatasan Kota Kendari menuju Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terpantau lancar.
Berdasarkan pantauan Detiksultra.com, sekitar pukul 11.00 Wita, di perbatasan yang menghubungkan tiga daerah yakni Kota Kendari-Kabupaten Konsel dan Konawe, belum ada aktivitas penjagaan dari petugas.
Bahkan, baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, belum ada pos penjagaan yang didirikan.
Hingga berita ini dinaikkan, aktivitas lalu lintas dari Kendari menuju Konsel maupun sebaliknnya masih dipadati kendaraan roda dua dan empat. (bds/*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki