HukumMetro Kendari

Marak Tambang Galian C Ilegal di Kendari, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aktivitas penambangan galian C berupa tanah timbunan marak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sultra menyinyalir sejumlah aktivitas penambangan galian C di Kota Bertaqwa itu diduga kuat ilegal. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat di ibu kota Sultra itu bertindak tegas.

Arsadam Moita, selaku Sekretaris Umum (Sekum) Badko HMI Sultra mengatakan, salah satu aktivitas penambangan yang dinilai ilegal terjadi di Lorong Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Menurutnya aktivitas tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dokumen penunjang lainnya.

Bahkan, ia menyebut aktivitas penambangan ilegal yang tidak sertai dengan badan usaha itu, bertentangan pada Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.

“Aktivitas ini sangat meresahkan masyarakat, karena dampaknya begitu besar. Mulai dampak kebanjiran bila curah hujan tinggi, debu bertebaran jika terik matahari dan tentunnya sangat menggangu aktivitas masyarakat di area galian C,” kata dia di Kendari, Selasa (16/3/2021).

Karena menyalahi aturan dan mengganggu aktivitas masyarakat, Badko HMI Sultra tegas menyatakan bakal mengawal persoalan hingga tuntas.

Sebab, Arsadam bilang, perbuatan atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki legal standing yang jelas maka hakikatnya telah memenuhi unsur pidana.

Sebagaimana diterangkan dalam pasal 158 Undang-Undang (UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami ingin pelaku penambangan ilegal segera mendapatkan sanksi dan juga aktivitas ilegal tersebut segera diberhentikan,” tandas dia.

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button