Metro Kendari

Gubernur Imbau ASN Pemprov Tak Terima Gratifikasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019, tanggal 8 Mei 2019, tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, Gubernur Sultra, Ali Mazi, menegaskan kepada ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sultra untuk menolak gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Juga, para OPD dan ASN Pemprov Sultra ditekankan untuk tidak melakukan permintaan dana atau sumbangan sebagai THR, baik secara individual ataupun mengatasnamakan institusi negara dan daerah kepada masyarakat, perusahaan pegawai negeri dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Hal itu jika dilakukan, merupakan sesuatu yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Bagi penerima bingkisan makanan yang mudah rusak agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti sosial, panti jompo dan bagi yang membutuhkan. Dan jangan lupa untuk melaporkan kepada instansi masing – masing disertai penjelasan dan dokumentasi. Selajutnya instansi akan melaporkan ke KPK terkait rekapitulasi penerimaan,” jelas Ali Mazi, Sabtu (1/6/2019).

[artikel number=3 tag=”asn,kendari”]

Selain menolak gratifikasi, bagi OPD dan ASN Pemprov Sultra diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (kendaraan plat merah) untuk kepentingan pribadi, atau oprasional untuk kegiatan mudik.

“Saya harap semua OPD dan ASN lingkup Pemprov dapat melaksanakan imbauan ini sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button