Metro Kendari

Garap Hutan Manggrove, PT WIN Diduga Langgar UU Kehutanan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Umum (Ketum) Law Mining Center (LMC) Sulawesi Tenggara (Sultra), Julianto, menduga PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) telah melakukan ilegal mining di wilayah konsensinya.

Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini, disinyalir menggarap hutan mangrove di Desa Wonua Kongga.

Dugaan penggarapan hutan mangrove tersebut, kata Julianto, berdasarkan hasil investigasi yang mereka telah lakukan sebelumnya.

Dimana, pada saat investigasi, pihaknya mengambil dua titik koordinat yang dianggap memasuki kawasan hutan konservasi.

Dengan begitu, lanjut dia, aktivitas PT WIN di kawasan hutan konservasi mangrove bertentangan dengan Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanaan.

“Kuat dugaan kami, PT. WIN ini melakukan aktivitas di atas kawasan hutan konservasi, dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata dia, Senin (29/3/2021).

Bahkan Julianto menerangkan, selain dugaan menggarap hutan mangrove, pihaknya menemukan fakta lain, bahwa aktivitas tersebut ternyata berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. WIN.

Mahasiswa Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) ini menegaskan, hal tersebut tentunya bertentangan dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

“Kuat dugaan aktivitas tersebut melenceng dari WIUP PT WIN, dan bertentangan dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara,” jelas Julianto.

Dengan pelanggaran yang dibuat oleh PT WIN, Julianto memastikan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Berdasarkan data yang kami genggam, kami akan melaporkan perusahaan tersebut ke Mabes Polri dan KLHK, karena yang pertama berbicara mengenai dugaan kerugian negara dan yang kedua terkait dugaan ilegal mining,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT WIN masih enggan memberi tanggapannya ihwal dugaan penggarapan hutan mangrove dan menambang di luar WIUP.

Saat dikonfirmasi, Maneger PT WIN, Nur Iman, tidak membalas pesan Whatsapp dari wartawan media ini.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button