Supervisor PT SHES Morowali Penadah Ban Dump Truck Ditangkap Polisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polresta Kendari berhasil menangkap penada ban dump truck hasil curian, yakni Supervisor PT SHES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Eko Susanto (ES). Ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilaporkan oleh PT Gemilang Abadi beberapa waktu lalu.
“Sudah kami amankan dan tetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Senin (15/6/2026).
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polresta Kendari berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni Rahmat Noprianto (RN) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian ban dan Dwi Muh. Abd Gofur (DM) selaku pembeli atau penadah ban hasil curian.
“Pelaku Dwi mengaku benar telah membeli sebanyak 34 buah ban luar dump truck dan 65 ban dalam dump truck,” katanya.
Kemudian Dwi menjual kembali ban hasil curian tersebut kepada Eko Susanto. Pembelian pertama pada tanggal 11 April 2026, Eko Susanto membeli ban luar dump truck sebanyak 15, dengan harga satuannya Rp3,4 juta. Kemudian ban yang dibeli tersebut dikirim ke Morowali untuk dipasang di mobil dump truck PT SHES.
Berselang seminggu berikutnya, Eko Susanto kembali membeli ban dengan jumlah yang sama. Pelaku mengaku membeli ban itu dengan alasan karena harga yang ditawarkan murah.
“Sehingga keseluruhan korban mengalami kerugian sebesar Rp192 juta,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RN, DM dijerat Pasal 447 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan ES dijerat Pasal 591 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







