Gaji 3.262 PPPK di Sultra Tahun 2022 Cair November
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gaji 3.262 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang direkrut tahun lalu 2022 direncanakan mulai dicairkan pada November 2023 mendatang. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muhammad Ilyas Abibu, usai rapat koordinasi bersama Pj Gubernur, DPRD Sultra, wali kota dan bupati serta akademisi.
Ilyas mengungkapkan, PPPK yang tersebar di seluruh OPD telah dianggarkan di APBD induk sebesar Rp11 miliar dengan total sebanyak 3.262 pegawai, terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 3.025 pegawai dan sisanya di instansi lainnya.
“Ada juga tambahan kemarin itu dari rumah sakit jiwa itu ada 32, dinas tanaman pangan 55 dan rumah sakit umum ada 50. Totalnya 137 dan kita anggarkan di perubahan sejumlah 3,9 miliar,” terangnya.
Olehnya itu, Ilyas mengatakan, bagi PPPK yang telah memegang SK maka berhak menerima gaji dari pemerintah. Sedangkan besaran dan mekanisme pembayarannya bervariasi disesuaikan dengan SK yang terbit.
Penyaluran gajinya akan dilakukan pada awal November, mengingat ada sejumlah tahapan ataupun mekanisme yang harus dilakukan. Mulai dari tahap konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama kurang lebih 15 hari kemudian draftnya akan diserahkan kembali ke daerah untuk diproses.
PPPK ini menjadi fokus dari Pemprov Sultra dan telah diprioritaskan dalam pembahasan perubahan anggaran sesuai dengan arahan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
“Jadi tidak usah khawatir, kalau sudah dapat SK otomatis mereka punya hak menerima gaji dari negara dan tentu juga menjadi kewajiban kita untuk menganggarkan, ini sesuai juga arahan dari Pj Gubernur” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan