Metro Kendari

Edarkan Sabu, Seorang Wanita di Kendari Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang wanita yang diduga pengedar sabu. Polisi turut mengamankan sabu seberat 8,12 gram.

Tersangka berinisial NA (33) ini ditangkap di Jalan Bunga Seroja Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra, pada Rabu (31/3/2021).

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dofli Kumaseh mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat.

“Kami menerima laporan dari warga ada seorang wanita yang diduga memiliki dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Kamis (1/4/2021).

Lanjut Dolfi, setelah mendapat informasi dari warga sekitar, pihaknya bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

“Tim melakukan penggeledahan, baik badan tersangka maupun di dalam kamar. Dan kita temukan barang bukti 18 bungkus narkotka jenis sabu yang dibungkus lakban dengan berat bruto 8,12 gram,” jelasnya.

Dari hasil interogasi pelaku, sabu yang ditemukan oleh polisi itu sebelumnya dipesan kepada operator dan selanjutnya menunggu alamat tempat tempelan.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button