Dua Perusahaan Tambang di Kolaka Utara Dilapor ke Polda
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perusahaan tambang PT. Alam Mitra Indah Nugraha dan PT. Kurnia Mining Resources dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Sultra. Diduga dua perusahaan tambang itu beroperasi secara ilegal karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak sesuai prosedur.
Laporan ke Polda diwakili oleh masyarakat Kolaka Utara yang tergabung dalam Aliansi Komparsi Sultra dan LSM Women.
Dua perusahaan tambang itu resmi dilaporkan ke Polda sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang disinyalir tidak direspon oleh Polres Kolaka Utara.
[artikel number=3 tag=”tambang,kolut”]
Nur Alim, koordinator perwakilan masyarakat Kolut menyatakan langkah pelaporan ke Polda terpaksa dilakukan karena kedua perusahaan tambang sudah leluasa beroperasi diluar titik koordinat kawasan yang termuat IUP.
“Kedua perusahaan tersebut melakukan penambangan dan penjualan ore nikel diarea penambangan diluar titik koordinat SK IUP nya. Selain itu dampak dari penambangan ilegal juga telah menelan korban jiwa,” beber Nur Alim, Selasa (9/7/2019).
Nur Alim mendesak pihak penegak hukum segera menindak pengelola tambang nakal tersebut sebab telah merusak ekosistem yang bisa memancing kerusakan lingkungan yang lebih parah.
“Kami duga ini juga merupakan tidak adanya tindak tegas yang dilakukan dari penegak hukum, kami berharap semua unsur terkait baik itu pemerintah dan penegak hukum untuk menindak tegas pertambangan di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Lasusua,” bebernya.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Dahlan