Metro Kendari

Dua Pencuri Diamankan Kepolisian Kendari Usai Gasak Barang dalam Mobil Korban

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, pada Rabu (13/03/2024). Kedua terduga pelaku yakni Rahman (50) dan Hendra (39) berhasil diamankan pihak kepolisian setelah menggasak barang-barang korban di dalam mobil.

“Kedua pelaku melakukan kejahatan dengan modus operandi yakni memecahkan kaca mobil korban,” ungkap Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko kepada awak media saat ditemui.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan diantaranya pecahan kaca jendela kiri belakang mobil Ford Fiesta warna ungu DT 1743 D, 1 unit laptop Lenovo ThinkPad T480 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat Warna Silver/Abu-abu DT 5150 AE.

“Kejadian berlangsung di depan gerbang Pesantren Ummushabri Kendari, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia pada 11 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 WITA,” terangnya.

Awalnya korban G memarkirkan kendaraannya, yakni mobil Ford Fiesta Ungu di depan gerbang pesantren saat dini hari. Kemudian ia keluar pada pukul 10.22 Wita dan melihat kendaraannya sudah dalam keadaan kacah pecah (jendela belakang sebelah kiri).

“Saat dicek korban kehilangan satu unit laptop yang ia simpan dalam mobilnya, sehingga dari perbuatan tersebut korban kemudian melapor ke Polresta Kendari,” tambahnya.

Kedua pelaku kemudian berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Hendra diamankan pada Selasa, 6 Februari 2024 di Jalan Sapati Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua. Sedangkan Rahman berhasi diamankan pada 13 Februari 2024 di Kecamatan Kanpontori, Kabupaten Buton.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bds)

Reporter : Geraldy Rakasiwi
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button