Dua Pelaku Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Bombana Ditetapkan Tersangka
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Kedua pelaku, BN dan BH ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara penetapan tersangka di ruang Aula Ditreskrimsus Polda Sultra, setalah melalui rangkaian proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan hutan dan atau pertambangan mineral dan batubara hasil patroli mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus pada 7 Juli 2024 lalu,” ucap Kasubdit IV Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis, Sabtu (24/8/2024).
Selain telah menetapkan para tersangka, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga mengamankan barang bukti (BB) 4 unit alat berat jenis excavator, dan 4 unit mesin dongfeng di empat lokasi yang berbeda.
Menurut Ronald Arron Maramis, barang bukti yang diamankan merupakan alat berat yang digunakan para tersangka untuk melakukan tindak pidana dengan merusak kawasan hutan, tanpa memiliki perizinan legal.
Secara regulasi, jelas keduanya melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Kemudian diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU, Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batu Bara (Minerba).
“Lokasi kegiatan penambangan berada dalam wilayah kawasan hutan. Kedua dijerat dengan dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau pertambangan minerba,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan