Metro Kendari

Dua kali Mangkir, Polda Sultra Masukkan IJP sebagai DPO

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan surat dan memasukkan IJP ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (18/10/2021).

Sebelumnya IJP kembali mangkir dari panggilan kedua pihak Polda Sultra, bahkan kuasa hukum IJP akan menghadirkan dan memenuhi panggilan pada Rabu (06/10/2021), tetapi hingga saat ini IJP tidak hadir.

Kasubid Bid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan panggilan kepada IJP dan kembali mangkir.

“Sudah dua kali kami melakukan pemanggilan dan keberadaan IJP belum kami ketahui, untuk itu kita terbitkan DPO,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan, penetapan IJP sebagai tersangka kasus penggelapan kas operasional Bank Sultra, setelah BPKP melakukan audit hingga hasil keluar dan kerugian yang dialami kantor Bank Sultra Cabang Konkep mencapai kurang lebih Rp9,5 miliar.

Kini IJP dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Yang bersangkutan adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas besar PT. BPD Sultra Kantor Cabang Pembantu Wawonii yang bersumber dari dana penyertaan modal Provinsi Sultra,” jelasnya. (bds*)

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button