Metro Kendari

Petugas Lapas Bau-bau Diduga Pukuli Napi, Kanwil Kemenkumham Bakal Beri Sanksi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menangani petugas terduga pelaku penganiayaan narapidana (Napi) di Lapas Bau-bau beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPAS) Kanwil Kemenkumham Sultra, H. Muslim mengatakan petugas yang diduga melakukan penganiayaan kepada Napi sudah dipindahkan ke Kanwil.

Pemindahan ini bukan lain bentuk dari kesigapan Kanwil Kemenkumham Sultra dalam melerai persoalan yang menyangkut adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap para warga binaan permasyarakatan (WBP).

Selain itu, pemindahan tugas pelaku penganiyaan dari Lapas Baubau ke Kanwil Kemenkumham Sultra, itu merupakan bagian dari pembinaan.

“Sejak tanggal 22 Agustus 2021 kemarin, kami sudah menarik petugas yang memukuli Napi di Lapas Baubau beberapa hari lalu,” ujar Muslim, Selasa (24/8/2021).

Muslim melanjutkan, sembari pelaku melaksanakan pembinaan, Kanwil juga telah membentuk tim klarifikasi. Nanti tugas dari tim ini adalah mencari tahu fakta terkait dugaan penganiyaan.

Katanya, apabila dalam proses klarifikasi ke petugas dan terdapat fakta bahwa pelanggaran yang dilakukan masuk pelanggaran luas biasa, maka hukuman  berat menanti.

“Biasanya tunda kenaikan pangkat dan lain-lain. Tapi kan belum ada hasil klarifikasi. Kalau sudah ada baru kita simpulkan apa sanksi yang akan diterima petugas ini,” jelasnya.

Untuk kronologi kejadian yang melibatkan petugas Lapas Baubau, ia menguraikan itu bermula pada 13 Agustus 2021 sesaat setelah barang sitaan Napi hilang dari laci ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

“Hp ini merupakan barang sitaan hasil razia petugas beberap hari sebelum adanya pencurian handphone,” ungkapnya.

Karena melihat handphone hasil sitaan sudah tidak ada di laci ruang KPLP, maka petugas Lapas Baubau kembali melakukan razia.

Alhasil, petugas mendapatkan handphone itu kepada salah satu Napi. Pihak Lapas pun melakukan interogasi kepada warga binaan ini.

Pengakuannya saat di interogasi oleh petugas Lapas Baubau, bahwa dirinya mendapatkan handphone tersebut dari Napi yang belum lama bebas.

Mendengar pernyataan itu, lantas pihak Lapas Baubau memanggil Napi yang baru bebas itu, untuk dimintai jawaban. Tapi setelah diinterogasi, mantan Napi itu membantah tuduhan Napi yang dimaksud.

“Dari sini, karena setelah dihadirkan mantan Napi lalu jawabannya tidak benar atas apa yang dituduhkan, disitulah terjadinya insiden pemukulan, karena luapan emosi petugas tersebut,” terangnya.

Namun meski demikian, Muslim menambahkan pihaknya tetap melakukan proses sesuai aturan kode etik yang dalam lingkup Kanwil Kemenkumham.

“Apapun alasannya, memukul Napi itu tidak dibenarkan. Jadi kami akan memberikan sanksi seusai hasil klarifikasi nanti,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button