KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berjalan empat tahun sejak 2016 bergulir, polemik antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan pengelola pasar basah Mandonga, hingga saat ini belum menemui titik terang.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini DPRD Kota Kendari bakal memanggil pihak Pemkot dan PT Kurnia Sulawesi Karyatama sebagai pengelolab pasar basah Mandonga untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Agenda utama RDP pekan depan itu, nantinya akan membahas soal hasil kajian kontrak kerja sama antar Pemkot Kendari dan PT Kurnia Sulawesi Karyatama.
“Senin depan kita akan rapat kembali (RDP), untuk mendengarkan hasil kajian Pemkot terkait persoalan pasar basah Mandonga,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kendari, Sahabuddin, Kamis (21/1/2021).
Lebih lanjut, Kepala Bappilu DPD II Golkar Kendari ini mengatakan, dari pihak dewan sendiri telah meminta Pemkot untuk memutuskan kontrak dengan PT Kurnia Sulawesi Karyatama.
“Sebenarnya usul kita (DPRD) itu, hanya saja ada pertimbangan lain, kita juga tidak mau gegabah, karena kita fikir jangan sampai ada masalah hukum kedepannya terkait kontrak Pemkot dan PT Kurnia Sulawesi Karyatama. Jelasnya kita tunggu hasil RDP nanti,” jelas dia.
Kemudian lanjut Sahabuddin, jika dari hasil RDP itu diputuskan kontrak PT Kurnia Sulawesi Karyatama berlanjut, maka pihaknya meminta pengelola agar menjalankan kewajibannya sesuai yang tertuang dalam kontrak.
Adapun kewajiban yang dimaksud yakni melakukan peremajaan pada bangunan pasar basah Mandonga, yang saat ini kondisinya sangat tidak layak untuk di tempati menjual, sehingga dapat membahayakan pedagang dan pembeli.
“Berikutnya kita ingin PT Kurnia Sulawesi Karyatama memperbaiki terkait manajemen pengelolaan parkir yang merupakan salah satu sumber PAD kita,” tukasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat 20 November 2020 lalu, Kabag Administrasi Kerjasama Setda Kota Kendari selaku ketua tim penyusun Kajian Hukum melaporkan bahwa kajian hukum yang disusun telah memasuki tahap akhir. kajian hukum tersebut terdiri dari berbagai bidang kerja lingkup OPD Kota Kendari.
DPRD juga meminta waktu itu, agar tim penyusun kajian hukum harus dapat menemukan celah hukum dari pelanggaran kontrak kerja sama yang dilakukan oleh pihak pengelolah.
Untuk diketahui, kerja sama antara Pemkot dan PT Kurnia sudah terjalin sejak tahun 2003 dan akan berakhir tahun 2023 mendatang.
Sementara itu pimpinan PT Kurnia dalam setiap rapat bersama DPRD tidak pernah hadir dan hanya diwakili bawahannya yang tidak dapat mengambil kebijakan.
Reporter: Sunarto
Editor: Via