DPRD dan Pemkot Kendari Bahas Raperda Penyelenggaraan Pemakaman
KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Sebagai upaya penyediaan tempat pemakaman yang layak di Kendari, DPRD Kendari bersama Pemkot Kendari membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Terkait itu tujuh Fraksi di DPRD Kendari memberi tanggapannya atas Raperda tersebut. Diantaranya Fraksi Gerindra yang diwakili Simon Mantong, meminta adanya tempat penitipan mayat, dikarenakan ada beberapa kondisi, seperti kendala transportasi yang mengharuskan bermalam di jalan atau tempat lainnya.
“Kita perlu mencontoh daerah lain yang telah menyediakan tempat penitipan mayat,” katanya pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kendari, Senin (27/11/2023) sore.
Selain itu, perlu juga membuka peluang bagi pihak swasta yang ingin melaksanakan penyelenggaraan pemakaman.
Sementara, Fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia DKI, Noviana menuturkan, mengingat terbatasnya lahan pemakaman dan bertambahnya jumlah penduduk diharapkan pelayanan pemakaman dapat ditingkatkan.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengungkapkan, sebagai Raperda inisiatif DPRD Kendari pihaknya memberi apresiasi kepada para wakil rakyat tersebut. Dimana sebagai suatu lembaga legislatif, DPRD Kendari memikirkan serta melihat hal-hal yang menjadi kebutuhan daerah.
“Adapun yang diusulkan seperti area pemakaman memang itu merupakan hal yang penting. Karena kota ini sedang berkembang tumbuh. Diperkirakan lima tahun lagi area pemakaman kita saat ini akan penuh,” terangnya.
Termasuk memberi ruang bukan saja pemerintah tetapi juga pihak swasta yang ingin melaksanakan penyelenggaraan pemakaman.
“Bahkan ada fraksi yang berharap bahwa setiap kecamatan di Kendari memiliki area pemakaman, ini menjadi pertimbangan bersama,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan