Metro Kendari

DPMPTSP akan Jadi Pintu Utama Pengurusan Perizinan di Kota Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi pintu utama pengurusan perizinan di Kota Kendari.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan penandatanganan pernyataan komitmen kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Media Center Wali Kota Kendari, Kamis (20/1/2022).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, komitmen tersebut untuk memudahkan pelayanan sesuai fungsi dan tugas masing-masing.

“Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, kita bisa jadikan instrumen pelayanan,” ucap Sulkarnain.

Dia mengatakan, dengan penandatanganan tersebut, masyarakat tidak lagi berurusan dengan dinas teknisnya, tetapi sudah melalui satu pintu untuk perizinan yakni di DPMPTSP.

“Terdapat 12 dinas yang menandatangani komitmen untuk segera melakukan penyempurnaan terkait pelayanan, supaya aplikasi yang telah diberikan pemerintah ini melalui Online Single Submission (OSS) dapat diimplementasikan,” paparnya.

Dia menyebutkan, penyesuaian pelayanan tersebut akan segera dilakukan sebelum peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP)

“Jika MPP sudah diresmikan bulan Maret, semoga ini sudah siap, serta akan dilakukan evaluasi terus, yang namanya sistem aplikasi selalu update, maka harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan, dengan adanya penandatanganan tersebut, semua dinas menyadari semua perizinan mesti melalui satu pintu.

Diketahui kegiatan tersebut dihadiri inspektur, sekretaris daerah, dinas perhubungan, dinas kebudayaan dan pariwisata, dinas PUPR, dinas kesehatan, dinas komunikasi dan informatika, dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga, dinas perikanan, dinas pertanian, DPMPTSP, DLHK, dinas tenaga kerja dan perindustrian, dinas perdagangan, koperasi dan UMKM lingkup Kota Kendari. (bds*)

Reporter: M5
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button