Metro Kendari

DLHK Kendari Sebut Retribusi Pungutan Sampah Paling Rendah 5000 Rupiah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari berencana menerapkan pola baru dalam pengelolaan sampah dengan melakukan penjemputan langsung ke rumah-rumah warga. Namun dalam realisasinya, warga akan dikenakan biaya minimal Rp5000 per rumah per bulan.

Kepala DLHK Kota Kendari, Nismawati mengungkapkan, pemberlakuan retribusi tersebut sudah berlaku saat ini. Akan tetapi retribusi yang dikenakan pada masyarakat tersebut tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota Kendari. Melainkan untuk komunitas peduli lingkungan.

“Jadi retribusi itu bukan dikasih kepada pemerintah, tapi ke komunitas yang telah di bentuk oleh RT/RW di setiap kelurahan,” ujar Nismawati di Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (21/6/2022).

Dia mengatakan, retribusi yang diserahkan kepada komunitas peduli lingkungan itu untuk membantu biaya operasional, yakni mengangkut sampah yang ada di perumahan.

Hal tersebut diberlakukan guna mengantisipasi tidak adanya TPS yang berada di perumahan dalam satu lingkungan atau kelurahan akibat pembongkaran TPS.

Dia juga menambahkan,  retribusi pungutan sampah Rp5000 tersebut hanya untuk rumah kecil atau kos-kosan. Rumah dengan ukuran besar bisa dikenai biaya pungutan paling besar Rp50.000 per bulan.

Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button