Metro Kendari

Disnakertrans Sultra Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Harus Dicegah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Sultra, menanggapi persoalan tindakan ataupun kekerasan seksual di lingkungan kerja. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Kepmenaker ini untuk menyempurnakan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, L.M Ali Haswandy mengatakan, penekanannya terkait hal tersebut adalah bagaimana karyawan bekerja secara profesional.

“Kami juga mengingatkan kepada perusahan agar tidak membuka ruang dalam hal tersebut di lingkungan kerja. Karena ini tidak sesuai dengan norma yang berlaku,” katanya, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut, tindakan ataupun kekerasan seksual di tempat kerja ini termasuk dalam pelanggaran hukum. Untuk itu perlu adanya pencegahan. Pencegahan ini dapat terwujud apabila komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Tindakan seksual di tempat kerja ini tentunya dapat menimpa siapa saja dan bakal merugikan semua pihak. Dari sisi pekerja, imbasnya adalah dapat mempengaruhi kinerja serta produktivitas sehingga berdampak bagi kelangsungan perusahaan.

“Upaya dalam mencegah hal itu adalah kami ada bidang pembinaan dan pengawasan. Namun harus diakui tidak maksimal karena jumlah perusahaan yang banyak sementara tenaga pengawas yang terbatas,” katanya.

Ali menjelaskan dalam aturan yang ada, setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral serta kesusilaan dan perlakuan yang sesuai.

“Oleh karena itu, kami berharap perusahaan dalam beroperasi harus sesuai dengan bidang usahanya. Tetapi juga tetap menjaga nilai-nilai etik perusahaan. Karena tindakan seksual merupakan sesuatu yang tidak etis,” tutupnya.

Sebagai informasi, secara umum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Tenggara melonjak naik. Data terakhir tahun 2020 terdapat 240 kasus. Sedangkan tahun sebelumnya 2019 sebanyak 140 kasus. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button