kesbangpol sultra
Metro Kendari

Disnakertrans Sultra Buka Posko Aduan THR Keagamaan 2021

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Trans Migrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka posko pengaduan pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.

Plt Kepala Disnakertrans Sultra, LM Haswandi mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan dalam rangka memfasilitasi perusahaan maupun karyawan atau buruh.

Maksud fasilitasi ini, lanjut Haswandi, semisal salah satu perusahaan yang tak mampu membayarkan THR karyawan karena alasan masih terdampak pandemi Covid-19.

Sebaliknya, karyawan atau buruh yang merasa haknya (THR) tidak ditunaikan perusahaan, maka buruh atau karyawan dapat mengadu pada posko aduan Disnakertrans Sultra.

“Kami siapakan posko untuk dua hal itu, jadi ketika ada masalah tinggal datang ke posko,” ujar dia, Selasa (20/4/2021).

Lebih lanjut, Haswandi apabila perusahaan tidak dapat membayarkan THR kepada karyawannya pada saat menjelang hari raya karena faktor finansial yang belum stabil, maka hal itu dapat dibijaksanai dengan beberapa opsi yang ditawarkan.

Katanya, pembayaran THR bisa dilakukan dengan cara membayar setengahnya dari yang harus dibayarkan perusahaan, jika memang perusahaan bersangkutan memiliki masalah finansial.

Berikutnya, perusahaan juga bisa membayar THR karyawan setelah hari raya, apakah sebulan kemudian, atau dua bulan berikutnya.

Yang jelas bahwa kewajiban perusahaan tetap ditunaikan sebab dalam undang-undang sudah jelas diuraikan. Pertama merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kedua, merujuk ke Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Apabila kondisinya seperti itu, perusahaan tinggal membicarakan terkait kondisi keuangan ke karyawannya, dan itu harus dibuktikan jika memang benar adanya kalau kondisi finansial perusahaan sedang kurang baik,” katanya.

“Namun THR tetap harus dibayarkan karena sifatnya itu wajib, walaupun melewati masa tenggang waktu pembayaran THR. Nanti tinggal disepakati antar perusahaan dan karyawannya,” sambung dia.

Ia mengimbau, semua perusahaan yang ada di Bumi Anoa, agar menunaikan kewajiban bayar THR sesuai regulasi yang berlaku.

“Ya mudah-mudahan semua perusahaan menjalankan kewajibannya,” tukasnya.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024