Muna Barat

Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 di Mubar

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Penetapan besaran zakat fitrah dan zakat mal di Kabupaten Muna Barat telah ditetapkan. Penetapan nilai zakat fitrah ini dilaksanakan di kantor Bupati Muna Barat, Senin (18/03/2024).

Sekda Mubar, La Ode Muhammad Husein Tali mengatakan, bahwa besaran zakat di Muna Barat telah ditetapkan melalui rapat bersama Kemenag dan Baznas Muna Barat. Hanya saja, ia mengaku untuk besaran nilai zakat tahun 2024 mengalami kenaikan dibanding dengan tahun lalu.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Muna Barat, La Karimu mengatakan bahwa besaran zakat fitrah di Muna Barat naik dibandingkan dengan besaran zakat tahun 2023 lalu.

Hal ini dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan pokok di pasar, tetapi kenaikan besaran zakat tersebut tidak terlalu signifikan karena harga disurvei saat enam bulan setelah Idul Fitri.

Ia menyebut, besaran zakat fitrah tahun 2024 untuk jagung seharga Rp18.000 per jiwa, beras premium seharga Rp40.000 per jiwa, beras medium Rp37.000 per jiwa, dan beras biasa atau Bulog Rp28.000 per jiwa.

Jika dibandingkan dengan besaran zakat tahun 2023 yaitu beras premium seharga Rp37.000 per jiwa, beras medium mencapai Rp36.000, begitu pula dengan beras bulog atau beras biasa di tahun 2023 mencapai Rp32.000 per jiwa, dan zakat jagung pada tahun 2023 Rp18.000 per jiwa.

Untuk zakat mal dengan standar harga emas, maka setelah dijumlahkan jika kekayaan mencapai Rp101.450.000 maka wajib membayar zakat mal sebesar Rp2,5 juta per tahun.

Sementara untuk besaran zakat mal di tahun 2023 dibagi atas emas murni 23 gram besaran zakat mal senilai Rp2,5 juta sedangkan emas murni 22 gram besaran zakat mal senilai Rp1.955.000.

Dengan penetapan besaran zakat yang ditetapkan, masyarakat diimbau untuk membayar zakat pada amil zakat di desa masing-masing yang diawasi oleh Baznas kabupaten agar pembayaran zakat dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat.

Adapun pemanfaatan zakat akan diberikan pada delapan golongan, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button