Metro Kendari

Dishub Sultra Terapkan Penegakan Hukum, Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Darat di Kota Baubau

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) memulai pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, pengendalian dan pengawasan angkutan darat se-Sultra. Kegiatan ini dimulai dari Kota Baubau.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi penegakan hukum, pengendalian dan pengawasan angkutan darat se-Sultra yang telah dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Bulan November 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yakni 7-8 Desember 2022, bertempat di Terminal Waramesiu dan Terminal Wameo, Baubau serta dikoordinir oleh Sekertaris Dishub Sultra, Laode Fasikin.

Kata Fasikin, ini guna mendorong secara lebih keras pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan darat untuk segera melengkapi  izin operasional angkutan umum baik angkutan kota antar provinsi, angkutan barang umum, angkutan Smsewa khusus dan angkutan sewa untuk menjadi anggota yang berbadan hukum.

“Jadi kendaraan angkutan umum yang tidak berbadan hukum, tidak memiliki izin operasional transportasi dan tidak memiliki asuransi, itu bisa mereka lengkapi secapatnya, tentunya dengan terpenuhinya semua kelengkapan berkendara akan lebih aman dalam melakukan perjalanan,” ungkapnya, dalam rilis yang diterima Jumat (9/12/2022).

Ia juga mengapresiasi Dishub Kota Baubau yang bersinergi dan bekerjasama dengan baik dalam pelaksanaan penegakan hukum, pengawasan serta pengendalian angkutan jalan ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Baubau, Rahmat Ramadhan, mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Dishub Sultra yang menggandeng dishub kabupaten/kota dalam menertipkan transportasi dan mendorong kelengkapan yang berbadan hukum.

“Saya berharap penyelenggaraan transportasi khususnya transportasi darat agar lebih aman, nyaman, selamat, humanis dan sesuai aturan agar dapat terwujud Sultra yang lebih maju kedepanya,” pungkasnya. (cds)

 

Reporter: Betyrudin
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button