Opini

Pembebasan Narapidana Ditengah Pandemi Covid-19

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Stabilitas dan instabilitas merupakan kedua fenomena yang sewajarnya dikalkulasi dengan basis epistemologi yang berbeda. Pada kluster stabilitas, landasan aksiologi yang dominan menjadi orientasi nilai adalah ideontologis, perkara benar atau salah.

Namun pada kluster instabilitas, landasan aksiologi cenderung ke arah teleologis, perkara baik atau buruk. Oleh karena itu, dalam Islam kita mengenal istilah “dhoruroh”. Sebuah kaidah fikih yang membolehkan menerjang yang haram saat kondisi darurat.

Penetapan Coronavirus Disease (COVID-19) sebagai pandemi oleh Word Health Organisation (WHO) telah cukup memberi centang bahwa kondisi saat ini sedang dalam kluster instabilitas.
Untuk itu, tarik ulur orientasi nilai dalam merumuskan sebuah kebijakan adalah perkara baik atau buruk dengan landasan salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

Sebagai organisasi birokratis, lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) tidak memiliki kemampuan yang memadai dalam menahan laju pertumbuhan populasi Warga Binaan Pemasyarakatan dan tahanan.

Kondisi ini menciptakan overcrowded yang kemudian berimplikasi tidak terpenuhinya hak-hak dasar para penghuni sesuai standar internasional maupun instrumen hukum nasional.

Penetapan COVID-19 sebagai pandemi oleh WHO lantaran tingkat penyebaran yang signifikan menjadi ancaman serius bagi kondisi kepadatan tersebut. Realita sistem pemenjaraan saat ini, para penghuni tidak memiliki ruang minimum sebagaimana yang disyaratkan.

Dalam beberapa kasus, para penghuni bahkan tidur bergiliran, tidur saling tindih, berbagi tempat tidur, bahkan ada yang mengikat diri ke jeruji jendela sehingga dapat terlelap sambil berdiri. Kurangnya ruang yang memadai dan kondisi hunian yang sempit dan sesak menjadi lahan potensial bagi tumbuh kembang berbagai penyakit menular.

Adalah Tuberkulosis (TBC), penyakit yang disebabkan oleh bakteri Mycrobacterium Tuberculosis ini menular dari manusia ke manusia melalui percikan dahak. Pada tahun 2019, Kementerian Kesehatan merilis Indonesia adalah negara ketiga terbanyak kasus TBC dengan jumlah 842 ribu kasus.

Secara khusus, di lapas dan rutan telah terdapat 1.224 narapidana yang terdeteksi mengidap penyakit dimaksud. Kondisi ventilasi udara dan sanitasi yang tidak optimal serta asupan gizi dan nutrisi yang kurang memadai menjadi komponen penyokong penularan penyakit.

Langkah Progresif :
Bahaya laten kepadatan penghuni lapas/rutan di tengah wabah pandemi COVID-19 disikapi secara responsif oleh institusi pemasyarakatan. Selain penyediaan bilik sterilisasi di setiap satuan kerja, pengadaan blok khusus isolasi, dan pembatasan layanan kunjungan, Pemasyarakatan juga melakukan percepatan pengeluaran dan pembebasan para narapidana.

Dasar kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Esensi dari norma tersebut ialah melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak dari bencana non-alam melalui pengeluaran dan pembebasan. Pengeluaran dalam terminologi regulasi tersebut diistilahkan Asimilasi dan pembebasan diistilahkan dengan Integrasi (Pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas).
Prasyarat asimilasi dalam ketentuan tersebut adalah narapidana yang 2/3dan Anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Namun, kebijakan asimilasi dikecualikan bagi narapidana dan Anak yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012, sedang menjalani subsider, dan warga negara asing. Sedangkan prasyarat integrasi adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.

Penulis: Rusnadi Dwi Saputra ,SH, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama
,di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi tenggara UPT Bapas Kelas II Kendari.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button