Dinilai Ilegal, Aksi Demonstrasi AMPR-Sultra Dicekal Polisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aksi demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (AMPR-SULTRA), ditolak oleh oknum kepolisian yang berjaga di Pengadilan Negeri Sulawesi Tenggara, Selasa (20/2/2018)
Menurut kepolisian, aksi yang dilakukan ini ilegal. Karena tidak ada keterangan dalam surat pemberitahuan akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Sulawesi Tenggara.
“Surat yang dikirim ke pihak kepolisian akan melakukan aksi di Pengadilan Tinggi Kendari. Tetapi rutenya diubah. Itu jelas melanggar undang-undang,” ungkap pihak kepolisian, Ipda Maulana Akbar S.Ip.
Awalnya, puluhan mahasiswa itu memang melayangkan surat ke kepolisian dengan rute ke Pengadilan Tinggi Kendari. Namun, setelah dikonfirmasi ternyata kasus itu masih berada di wilayah Pengadilan Negeri Sultra.
“Makanya tadi malam kami langsung ke Polres untuk mengubah tujuan dan itu dibolehkan oleh pihak kepolisian. Tapi tiba kita lakukan aksi malah tidak dibolehkan,” ungkap jendral lapangan, La Ode Husnia.
Para demonstran dalam aksi ini akan menyuarakan penanganan kasus tindak pidana korupsi percetakan sawah, Dinas Pertanian Kabupaten Muna yang merugikan uang negara sebesar Rp2.1 miliar, oleh La Ode Muhamad Arwin Kadaka yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna.
“Awalnya kami ingin meminta kepada Pengadilan Negeri Sultra, untuk melakukan penahanan kepada Muhammad Arwin Kadaka selaku terdakwa tindak pidana korupsi,” kata La Ode Husnia.
Reporter: Ahmad Sadikin
Editor: Ann