Dikbud Sultra Keluarkan Surat Edaran, Perpisahan Siswa SMA Harus Digelar Sederhana

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kegiatan perpisahan siswa SMA/SMK sederajat wajib dilaksanakan secara sederhana.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/4902/421/IV/2025 yang diterbitkan oleh Dikbud Sultra yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa.
Kepala Dikbud Sultra, Yusmin mengatakan, kegiatan perpisahan harus dilakukan secara sederhana tanpa memaksakan biaya untuk para siswa maupun orangtua.
“Perpisahan ini tidak boleh dibebani biaya dalam bentuk apapun dan tidak boleh dilakukan di hotel atau gedung,” katanya beberapa waktu lalu.
Hal ini dilakukan agar pelaksanaan perpisahan dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, sehingga harus dilakukan di lingkungan satuan pendidikan.
“Perpisahan ini harus dilakukan di lingkungan sekolah, tentu dengan memanfaatkan fasilitas yang ada, agar tidak ada tambahan biaya,” terangnya.
Olehnya itu, Yusmin meminta kepala seluruh kepala satuan pendidikan untuk memfasilitasi dan memberikan arahan terkait acara perpisahan yang akan diselenggarakan.
Penyediaan fasilitas ini mencakup dukungan dalam kepanitiaan, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah.
“Kami juga meminta agar ada pengawasan dalam penyelenggaraannya dengan bekerjasama dengan aparat berwenang agar memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Yusmin berharap, imbauan ini untuk segera ditindaklanjuti agar kegiatan perpisahan tetap dapat terlaksana, dengan mengedepankan kebersamaan dan kekeluargaan. pafipabar.org (cds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan