Dijaminkan Pj Wali Kota, Tersangka Suap Ridwansyah Taridala Jadi Tahanan Kota
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Status penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dialihkan dari tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi tahanan kota.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat dihubungi awak media ini, Senin (20/3/2023). Dody mengatakan, status Ridwansyah Taridala sebagai tahanan kota terhitung hari ini.
“Jadi tadi itu ada informasi dari penyidik terhadap yang bersangkutan itu dilakukan pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” katanya.
Dia melanjutkan, permohonan peralihan status penahanan kepada Ridwansyah Taridala diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dan dijaminkan Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.
Dibeberkannya, pengajuan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota, karena alasan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, meski masih menjalani proses hukum.
“Informasi pengalihannya dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan dan adanya permohonan pengalihan jenis penahanan, ada jaminan dari Pj Wali Kota karena yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan