Metro Kendari

Diduga Melanggar Kontrak, PT Nasrun Djam Gasindo Kembali Tak Hadiri RDP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kendari kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan permasalahan pembayaran denda pangkalan gas LPG 3 kilogram yang merupakan mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo. Sayangnya di RDP yang ketiga ini, PT Basrun Djam Gasindo tidak hadir. Diketahui pula perusahaan tersebut diduga melanggar kontrak perjanjian yang dilakukan bersama pangkalan.

Ketua Komisi II DPRD Kendari, dr Jabar Aljufri menuturkan, permasalahan ini bermula dari keterlambatan PT Nasrun Djam Gasindo menyetorkan log book, sehingga turun audit dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yang menghasilkan denda lebih dari Rp500 juta.

“Pembayaran denda ini 100 persen dibebankan kepada pangkalan, inilah yang menjadi beban dari teman-teman pangkalan karena harus menutupi denda yang jumlahnya tidak sedikit itu. Untuk itulah kita laksanakan RDP dan sudah tiga kali dilakukan. Sayangnya dari PT Nasrun Djam Gasido sudah dua kali tidak hadir termasuk hari ini,” terangnya saat ditemui usai RDP di DPRD Kendari, Senin (13/01/2025).

Untuk itu, dirinya selaku pimpinan rapat dirinya memberikan rekomendasi kepada Sales Area Pertamina untuk mendalami lagi PT Nasrun Djam Gasindo.

“Berdasarkan RDP hari ini menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran kontrak antara PT Nasrun Djam Gasindo dengan pihak pangkalan,” katanya.

Dimana, berdasarkan salah satu klausul kontrak bahwa PT Nasrun Djam Gasindo akan menyuplai kurang lebih 400 tabung gas per bulan. Sementara fakta di lapangan diketahui bahwa sejak awal bekerjasama, PT Nasrun tidak pernah sampai menyuplai tabung gas hingga 400, namun hanya 300. Inilah salah satu pelanggaran yang terjadi di dalam kontrak.

“Selanjutnya denda yang semuanya dilimpahkan ke pangkalan. Terkait ini, saya sendiri sebelumnya telah berkunjung ke Ditjen Migas, dari pertemuan itu pihak Migas siap memfasilitasi untuk kita tengahi masalah ini,” ucapnya.

Dimana, ada tiga pilihan yang bisa diusahakan, yakni melakukan penghapusan denda, kedua pengurangan denda dan terakhir jika denda tidak bisa dihilangkan ataupun dikurangi maka pihaknya berharap PT Nasrun ikut serta dalam penyelesaian denda.

“Sebagaimana prinsip kerja sama ialah untung sama-sama, rugi sama-sama. Jangan karena ada denda yang diturunkan oleh tim audit Ditjen Migas lantas semua dibebankan kepada pangkalan. Sementara untuk yang diterima dari jalan gas LPG 3 kilogram ini tidak seberapa. Tetap ada untung tetapi tidak untuk membayar denda yang jumlahnya besar,” kata Jabar menerangkan.

Sebelumnya, 51 pangkalan gas LPG 3 kilogram mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo mengadu ke DPRD Kendari. Hal ini karena adanya denda yang dibebankan kepada pihak pangkalan. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button