Metro Kendari

Dalam Seminggu, Polda Sultra Akan Pecat Dua Oknum Perwiranya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra, kembali melakukan sidang Kode etik Profesi dan merekomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), terhadap salah seorang perwiranya berpangkat Inspektur Dua (Ipda).

Perwira yang direkomendasikan tersebut berrinisial TI, Jabatan Pama Sat Sabhara Polres Kendari yang diduga tidak masuk dinas atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 (tiga puluh)  hari kerja secara berturut-turut.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/10/X/2018/Propam, tanggal 27 Oktober 2018,bahwa terduga pelanggar telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 ( tiga puluh ) hari kerja secara berturut-turut,” terang AKBP Harry Goldenheart, Kepala Bidang (Kabid) Humas, Polda Sultra, Jumat (9/8/2019).

[artikel number=3 tag=”polisi,kode etik”]

Atas perbuatannya tersebut terduga secara sah melanggar  Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Adapun agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi-saksi, terduga pelanggar, pembacaan persangkaan, tuntutan dan putusan,” bebernya

Terduga oknum perwira tersebut di proses melalui sidang disiplin sesuai surat SKHD (Surat Keputusan  Hukuman Disiplin) Nomor : KEP / 04 / I / HUK.12.10.1/2019/Sipropam tanggal 17 Januari 2019.

“Terduga juga diketahui, sebelumnya telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak dimutasikan  sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari sejak tanggal 27 Agustus 2018 s.d 15 Oktober 2018 terhitung 42 (empat puluh dua) hari kerja,” lanjutnya.

“Total keseluruhan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan adalah 62 (enam puluh dua) hari kerja,” imbuhnya.

Putusan Sidang KKEP tersebut dituangkan ke dalam Surat Keputusan .Nomor : PUT.KKEP/ 09 /VII/2019/KKEP tanggal 19 Juli 2019,Untuk Terduga pelanggar/pendamping  menerima keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Reporter: Anca

Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button