Metro Kendari

Cipayung Plus Sidang Paripurna Tolak UU Cipta Kerja

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bentuk kekecewaan dan penolakan massa aksi di Kendari terhadap pengesahan UU Omnibus Law ditunjukan dengan menggelar sidang paripurna dewan rakyat, di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Kamis (8/10/2020).

Sidang paripurna tersebut digelar oleh beberapa lembaga yang tergabung dalam Cipayung Plus yakni yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cab. Kendari, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kendari, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari dan lembaga mahasiswa seperti KBM Konsel, Silva Indonesia dan juga serikat buruh yaitu SBSI Sultra.

Mereka mengelar rapat paripurna Dewan Mahasiswa untuk menolak UU Omnibus Law yang telah ditetapkan oleh DPR RI sekaligus membubarkan DPR.

Masing-masing perwakilan lembaga bertindak sebagai fraksi yang menyampaikan pandangan umum atas UU Omnibus Law tersebut.
Pantauan awak media ini, pimpinan dan seluruh anggota sidang tegas menyatakan menolak pengesahan Omnibu Law dan Cipta Kerja.

Ketua HMI Cabang Kota Kendari, Sulkarnain mengatakan, sidang paripurna dewan rakyat menghasilkan enam tuntutan yang disepakati bersama yakni menolak tegas pengesahan UU Omnibus Law, menolak pengesahan UU Cipta Kerja, mendesak DPR RI untuk membatalkan pengesahan RUU Omnibus Law dan mendesak DPR RI membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja.

“Kemudian, pengusulan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat dan pengusulan pembubaran partai politik,” kata Sulkarnain.

Dia juga menegaskan, seluruh anggota sidang berharap agar apa yang menjadi tuntutan mereka hari ini dapat didengarkan dan direalisasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta DPR RI.

“Jika tuntutan tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar dari hari ini,” tegasnya.

Reporter: Erik
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button