Metro Kendari

Cerita Eks Karyawan PT Tiran Indonesia di Konawe Utara, Dipecat Secara Sepihak

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ardan, eks karyawan PT Tiran Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), bercerita soal ia dipecat secara sepihak oleh perusahaan.

Dirinya dipecat perusahaan milik mantan Manteri Pertanian, Amran Sulaeman itu tanpa alasan yang kuat dan diduga ada unsur kesengajaan dari perusahaan.

Sebab menurut Ardan, kesalahan yang dibuatnya bukan sesuatu yang sifatnya fatal dan merugikan perusahaan tambang biji nikel itu.

Dia menjelaskan, waktu itu sekitar pada 26 Januari 2023 lalu, dirinya pulang di Konawe Selatan (Konsel) setelah lepas kerja, dengan tujuan menjemput istrinya.

Hanya memang dia akuinya, saat itu, ia tidak sempat meminta atau membuat surat izin ke perusahaan. Karena memang rencananya pulang pergi.

Namun karena ada sedikit masalah, ia kembali ke Konut bersama istrinya sekitar 28 Januari 2023. Tetapi tetibanya di Konut, dia merasa demam.

“Saya habis dari Konsel jemput istriku, pas sampai di kosan, saya merasa seperti mau demam. Waktu itu, sempat saya hubungi rekan kerja saya supaya dia izinkan. Hanya katanya dari pihak perusahaan tidak bisa, harus ada surat keterangan sakit,” katanya, Senin (20/2/2023).

“Itu hari juga saya langsung ke Puskesmas Langgikima buat surat keterangan sakit dan sekaligus ambil obat,” sambung Ardan.

Tepat pada 31 Januari 2023, dia kembali masuk kerja, karena ia merasa sudah sehat. Ketika sedang di workshop, kepala mekanik perusahaan memanggilnya dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan diperintahkan menghadap di kantor utama.

Di sana, ia ketemu dengan HRD PT Tiran Indonesia dan langsung disodorkan surat pengunduran diri dari perusahaan yang sudah ditandatangani Kepala Site Lameruru, Edi Iswandi dan Kepala Teknik Tambang (KTT), Muhammad Saleh.

“Saya datang langsung dikasih itu surat pengunduran diri yang isinya soal pemutusan kerja. Disitu saya terima saja, karena saya orangnya malas berdebat,” ungkapnya.

Meski dia enggan untuk mempersoalkan lagi, tetapi dirinya sedikit kesal atas pemecatan sepihak yang dilakukan perusahan PT Tiran Indonesia tersebut.

Pasalnya, ia tidak merasa telah melakukan pelanggaran berat. Walaupun ada indikasi melanggar aturan perusahaan, patutnya harus diberikan terlebih dahulu surat peringatan (SP).

Tetapi tidak ada sama sekali peringatan yang diberikan. Malah jatuhnya langsung di putus kontrak kerja yang masih menyisakan tiga bulan lagi.

Tambah dia lagi, selama kurang lebih tujuh bulan bekerja di PT Tiran Indonesia, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran berat hingga sampai harus mendapat SP dari perusahaan.

“Maunya kalau memang saya melanggar, diberi dulu surat peringatan, tapi ini tidak langsung dipecat saja. Apalagi saat itu memang saya sakit dan ada surat keterangan sakit ku,” tutur eks karyawan PT Tiran Indonesia yang bekerja sebagai mekanik.

Hingga berita ini ditayangkan, Humas PT Tiran Indonesia, La Pili saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler belum juga dijawab. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button