KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari akan membuat portal layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat yang disebut e-humas.
Kepala Bagian Administrasi Humas dan Protokol Sekretariat Kota Kendari, Astibar Karu, mengatakan, program pelayanan publik tersebut akan mulai diberlakukan tahun 2019 mendatang.
E-humas memudahkan masyarakat mengakses layanan pengaduan atau laporan atas keluhan dan masalah yang mereka temukan yang berhubungan dengan pelayanan publik atau kinerja ASN.
“Jadi warga yang merasa pelayanan yang diberikan kurang memuaskan, silahkan komplain lewat aplikasi yang kita sediakan, e-humas,” ungkapnya.
Dikatakan Astibar, aplikasi layanan pengaduan akan terbuka satu kali 24 jam. Kapanpun dan dimanapun masyarakat bisa mengakses layanan tersebut.
BACA JUGA:
> Waduh, Pimpinan Diva Dilaporkan Cabuli Karyawannya
> https://detiksultra.com/berita/telat-setor-lpj-daerah-terancam-gigit-jari
> Lima Unit Rumah di Kota Lama Ludes Dilalap si Jago Merah
> https://detiksultra.com/berita/ump-tahun-2019-naik-803-persen
“Apabila ada temuan warga di lapangan terkait dengan birokrasi Pemerintahan Kota Kendari, jangan sungkan-sungkan langsung laporkan, tidak ada yang menghalangi warga untuk melapor,” tambahnya.
Namun sebelumnya, warga yang hendak melaporkan aduan terlebih dahulu harus menulis nama dan alamat kemudian dikirim ke admin Humas. Selanjutnya, seluruh laporan atau aduan admin Humas inilah yang akan mengumpul semua aduan-aduan yang bersumber dari masyarakat, untuk diteruskan kepada instansi yang dituju.
“Kemudian admin Humas menyusun aduan tersebut untuk disampaikan kepada admin masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), seperti aduan pengurusan KTP ditujukan kepada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil,” katanya.
Setelah laporan itu disampaikan, OPD yang bersangkutan akan menjawab keluhan warga.
Sementara itu, apabila dalam satu kali 24 jam OPD itu tak kunjung memberikan jawaban, maka pihak Humas akan meneruskan informasi via pesan dan whatsApp.
Reporter: Ningsih
Editor: Rani