Metro KendariPolitik

Calon Kepala Daerah Bersetatus ASN, DPRD, TNI dan Polri Terancam Dibatalkan?

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau calon kepala daerah yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota legislatif, TNI dan anggota Polri agar mengajukan surat pengunduran diri, setelah ditetapkan menjadi calon Senin, (12/2/2018) kemarin.
Itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor: 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor: 3 Tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan Wakil walikota.
“Maka calon yang bersangkutan harus menuliskan pemberhentian secara tertulis. KPU provinsi maupun KPU Konawe, Kolaka dan KPU Baubau menunggu sampai batas waktu 30 hari sebelum hari pencoblosan,” ungkap Ketua KPUD Sultra Hidayatulllah.
Hidayatullah melanjutkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan calon kepala daerah belum menyerahkan SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang maka status sebagai pasangan calon akan dibatalkan dan tidak akan ada waktu untuk pergantian.
“Kita berharap kepada semua calon yang masih terkait dengan status ASN, TNI/Polri, DPR itu sudah harus mengurus proses pemberhentian pejabat pemerintah dan lebih cepat lebih bagus,” jelas Hidayatullah.
Untuk diketahui, dipemilihan kepala daerah Juni mendatang ada beberapa calon ataupun wakil kepala daerah yang masih berstatus sebagai ASN, Anggota Legislatif, dan TNI/Polri.
Untuk pemilihan gubernur misalnya, ada Lukman Abunawas yang masih berstatus sebagai PNS aktif, di Baubau ada Roslina Rahim serta Yazin Mazadu yang berstatus sebagai Anggota DPRD Baubau, serta Ikhsan Ismail yang juga Anggota DPRD Sultra, dan AKBP Ilyas seorang Anggota Polri.
Sementara untuk Pilkada Kolaka, ada Asmani Arif yang berstatus ASN serta wakilnya Syahrul Beddu yang juga Anggota DPRD Sultra.
Terakhir dari Pilkada Konawe, ada Irawan Laliasa yang juga sebagai ASN, Gusli Topan Sabara dan Litanto sebagai Anggota DPRD Sultra, serta Muliati Saiman sebagai Anggota DPD RI.
Reporter: Ahmad Sadikin
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button