HukumMetro Kendari

Bukti Cukup, Pengacara Korban Yakin Direktur Media Cetak jadi Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa hukum korban dugaan pencabulan S, Ansel Masiku meyakini, bukti-bukti yang dimilikinya dalam pengungkapan kasus tersebut, bisa menggiring direktur utama salah satu media cetak di Kendari berinisial AH menjadi tersangka.
“Bukti kami sudah cukup, jadi kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Tapi kita tunggu saja bagaimana hasilnya,” cetus Ansel Masiku yang juga Direktur LBH Kendari, Kamis (6/9/2018).
Gelar perkara penentuan status tersangka AH, telah dilaksanakan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, namun pengumuman kesimpulan hasil gelar perkara itu mengalami penundaan. Kendati demikian, Ansel mengaku hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
Kepastian terkait pengumuman hasil gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret direktur media cetak di Kendsri, AH, yang digelar hari ini, menunggu keputusan dari Direktur Ditreskrimum Polda Sultra dalam satu atau dua hari ke depan. Hal itu terkonfirmasi melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi.
“Gelar perkara sudah dilaksanakan namun hasilnya menunggu keputusan Bapak Direktur Ditreskrimum, jadi mohon sabar ya, satu atau dua hari ke depan ini,” kata Kompol Agus Mulyadi via pesan Whatssapnya pada Kamis (6/9/2018). Saat disambangi di ruang kerjanya, ternyata dirinya sedang tidak berada di tempat
Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan di Unit PPA Subdit IV Polda Sultra sejak Februari 2018 lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian hukum dari pihak Kepolisian.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Fizi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button