BPOM Kendari Temukan 3133 Kosmetik Ilegal yang Didominasi Bahan Merkuri
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kendari melakukan aksi penertiban pasar kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya pada Juli lalu. Kepala Badan POM di Kendari, Yoseph Nahak Klau mengungkapkan, hasil dari penertiban tersebut didapati sejumlah bahan kosmetik ilegal tanpa izin edar. Total temuan dari penertiban pasar terdapat 40 sarana kosmetik sebanyak 379 item 3.133 piz dengan nilai ekonomis sebanyak Rp71.199.500.
“Jadi penertiban itu disesuaikan dengan potensi resiko yang didasarkan pada hasil analisis yang dilakukan oleh Badan POM karena itu dilakukanlah aksi penerbitan pasar,” ujar Yoseph di Kantor Badan POM, Kamis (4/8/2022).
Ia mengatakan, aksi penertiban tersebut dilakukan pada lima kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara, yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka dan terakhir Kabupaten Bombana. Dari Lima Kabupaten/Kota yang telah dilakukan penertiban kosmetik tersebut hampir semua didominasi bahan merkuri.
“Jadi lima kabupaten/kota yang telah dilakukan penertiban berdasarkan hasil analisis tersebut terdapat di beberapa pasar dan ada juga di salon, dari semua penertiban kosmetik tersebut kebanyakan mengandung merkuri,” imbuhnya.
Pihaknya juga memberikan peringatan kepada penjual yang mengedarkan barang kosmetik ilegal berupa teguran langsung.
“Ketika ditemukan kosmetik ilegal, misalnya dari segi jumlah, apabila jumlahnya sedikit makan kami suruh musnahkan ditempat oleh pemilik, sedangkan dalam jumlah banyak maka akan disita dan bakal dimusnahkan,” ungkapnya. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro