KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menargetkan sebanyak 60 pelaku UMKM di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan izin edar Makanan Dalam (MD) olahan pangan di tahun 2024. Penerbitan izin edar ini bertujuan agar produk pangan olahan yang dijual memiliki daya saing yang lebih tinggi, dan terjamin keamanannya.
Kepala BPOM Kendari, Riyanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM sampai mendapatkan izin edar BPOM.
“Tahun lalu BPOM telah mengeluarkan izin edar kepada kurang lebih 40 pelaku UMKM. Sedangkan tahun ini kami targetkan sekitar 60 UMKM memiliki izin edar,” katanya, Senin (26/08/2024).
Pelaksanaan percepatan izin ini dilaksanakan melalui program pendampingan Pintar Plus dalam rangka memperoleh izin edar BPOM untuk peningkatan UMKM di Provinsi Sulawesi Tenggara
Berbagai kegiatan dalam program pendampingan tersebut yakni jemput bola, pendampingan UMKM, digitalisasi, FGD, desk registrasi pangan olahan, pelatihan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) dan pemberian nomor izin edar.
Di tempat yang sama, Ketua Himpunan Wirausaha Mandiri Kendari, Muh Ichunk Makarata, mengapresiasi serta mendukung penuh kegiatan pendampingan bagi para UMKM untuk memudahkan pengurusan izin edar dari BPOM maupun dinas kesehatan.
“Tentunya dengan kegiatan semacam ini sangat membantu kami utamanya bagi pelaku UMKM dalam mengurus izin edar produknya,” ungkapnya.
Ia berharap UMKM dari berbagai sektor, jasa, perdagangan, industri dan kuliner sebanyak 539 orang di bawah himpunannya bisa didampingi untuk mengurus izin edar.
Sementara itu, pemilik UD Bahagia Matutu, Muh Aidul Fitrah sebagai produsen Garam Cap Anoa mengatakan, pengurusan izin edar sangat mudah, sebab ia sendiri telah mendapatkannya.
“Proses pengurusan itu sangatlah mudah karena adanya pendampingan dari Balai POM sampai pada tahapan akhir atau sampai pada penerbitan izin edar,” tuturnya.
Proses pengurusannya sampai pada terbitnya izin edar sekitar sebulan, syaratnya wajib memiliki NIB, registrasi di OSS, dan membuat akun e-sertifikasi.
“Izin edar ini sebagai legalitas dalam memastikan kesehatan masyarakat dalam mengkonsumsi produk yang dipasarkan oleh para UMKM,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan