BPOM Kendari Bagikan Tips Hindari Obat Palsu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari membagikan ciri-ciri dan tips menghindari obat palsu kepada masyarakat. Pasalnya, penggunaan obat palsu sangat merugikan masyarakat karena dengan mengkonsumsinya bisa menyebabkan kondisi kesehatan semakin buruk, bahkan berakibat kematian.
Kepala BPOM Kendari, Riyanto mengatakan, obat palsu akan memperburuk kesehatan, menderita komplikasi, biaya pengobatan menjadi lebih tinggi bahkan dapat berakibat fatal yaitu kematian.
“Obat palsu ini diproduksi oleh orang yang tidak berwenang, menirukan dengan sengaja obat asli, proses produksi sembarangan, dosisnya tidak ditimbang dengan teliti bahkan bahan kandungan yang berbahaya,” katanya, Senin (4/11/2024).
Riyanto menyampaikan ada empat ciri-ciri obat palsu yakni tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) atau NIE tidak sesuai dengan yang terdaftar di Badan POM.
Selanjutnya, tidak tersedia informasi dalam bahasa Indonesia. Bentuk, warna, rasa ataupun tekstur obat dan kemasan tidak seperti biasanya. Terakhir, tidak mencantumkan nama dan alamat produsen.
Ia juga membagikan enam tips menghindari obat palsu. Pertama, masyarakat diimbau memperhatikan nomor izin edar pada kemasan obat sebanyak 15 digit contohnya DTL1234567890A1.
Selanjutnya, perlu ketelitian serta melihat nomor bets dan kadaluarsa dari obat yang dipasarkan. Perlu juga memeriksa kualitas fisik dan keamanan kemasan obat apakah masih tersegel atau rusak.
“Masyarakat juga harus membaca keterangan mengenai obat tersebut pada brosur di dalam kemasannya. Tips berikutnya belilah obat dengan resep dokter hanya di apotek. Terakhir tanyakan informasi lebih lanjut kepada apoteker,” terangnya.
Masyarakat juga perlu cerdas dalam memilih obat yang aman dengan cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluwarsa (KLIK).
Artinya, kemasan dalam kondisi baik dan bersih tidak boleh rusak, tidak boleh kembung ataupun bocor. Label harus terlihat jelas yang memuat berbagai informasi terkait obat tersebut.
Cek izin edar, tanda atau nomor yang merupakan persetujuan keamanan produk berdasarkan penilaian keamanan, mutu dan serta label produk dalam rangka peredaran produk.
“Terakhir cek kedaluwarsa, batas akhir suatu produk yang dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan