KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI terus mendorong peningkatan sertifikasi halal produk bagi pelaku IKM di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk mendorong hal tersebut, BPJPH menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dalam Rangka Kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24).
Perwakilan BPJPH Kemenag RI, Faiz Alamsyah mengatakan kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Katanya, hal ini diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
“Melalui kegiatan gerakan wajib halal Oktober 2024 kami mengumpulkan lembaga pendamping produk halal di Sultra,” katanya di salah satu hotel di Kendari, Selasa (5/2/2024).
Lanjutnya, gerakan tersebut sebagai mandatori kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang khusus untuk produk makanan dan minuman.
Sekretaris Satgas JPH Sultra Rusfandi mengatakan sampai saat ini pelaku IKM maupun UKM yang telah memiliki sertifikasi halal sekitar 5.000 orang.
“Tentu pada tahun 2024 ini kita akan target lebih lagi untuk penambahan pelaku IKM yang akan memiliki sertifikasi halal,” terangnya.
Rusfandi optimistis target tahun ini bisa lebih lagi karena pihaknya telah melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Terlebih lagi katanya, pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa stakeholder terkait yakni Bank Indonesia Perwakilan Sultra maupun instansi daerah seperti Disperindag Sultra serta pihak lainnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang IKM Disperindag Sultra Muh Yasser Tuwu mengatakan pihaknya telah memfasilitasi puluhan produk IKM di Sultra.
Misalnya pada tahun 2020 sebanyak 26 produk, tahun 2021 sebanyak 18 produk. Selanjutnya tahun 2022 fasilitasi sertifikasi halal melalui PPIH Kemenperin sebanyak 16 produk dan melalui halal center UMK sebanyak 24 produk.
“Di tahun berikutnya yakni 2023 kami telah memfasilitasi melalui PPIH Kemenperin sebanyak 19 produk IKM. Sedangkan di tahun 2024 usulan sertifikasi halal sebanyak 24 produk,” tuturnya.
“Untuk itu, kami memberikan rekomendasi kepada pelaku IKM untuk masuk ke retail moderen dengan persyaratan dasar harus memiliki izin dasar dan sertifikasi halal,” tutupnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan