KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi, dikabarkan akan melakukan mutasi 22 pejabat eselon II, dan 17 pejabat eselon III dan IV, JPT Pratama lingkup Pemprov Sultra. Hal itu diketahui dengan terungkapnya surat bernomor 821.22/24/72, tanggal 16 Mei 2018.
Surat yang ditandatangani Teguh Setyabudi ini terkait pengusulan kepada Kemendagri untuk melakukan mutasi/rotasi jabatan administrator lingkup Pemprov Sultra. Kepada Detiksultra.com, salah satu pejabat Pemprov Sultra yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.
“Akan diadakan mutasi/rotasi oleh Pj Gubernur Sultra. SK pengusulannya sudah di Kemendagri,” ungkapnya.
Padahal sebelumnya telah ada surat edaran dengan nomor B-987/KASN/015/2018, tentang penjelasan atas rencana pelaksana mutasi antar JPT Pratama di lingkup Pemprov Sultra. Dimana pada poin 5 dalam surat tersebut, berbunyi ‘dalam rangka menjaga netralitas pegawai ASN dalam Pilkada serentak 2018 dan sebagaimana ketentuan pasal 31 ayat (a) UU nomor tahun 2014 tentang ASN, yang mengamanatkan bahwa’ KASN Bertugas: a. Menjaga netralitas ASN maka pelaksanaaan pengisian JPT Pratama di lingkup Pemprov Sultra disarankan agar dilaksanakan setelah pelaksaan pemilihan gubernur/wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta Pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2018.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann