BNNP Sultra Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Satunya Napi Lapas Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan ketiganya diamankan sabu seberat 55,77 gram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga tentang adanya transaksi narkotika di dalam Pasar Lapulu, Jalan Setia Budi, Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Petugas BNNP Sultra pun melakukan penyelidikan yang mendalam.
“Pada 10 Juni 2021 kami akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z (19) beserta barang bukti satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 47,19 gram,” jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kemudian pada 11 Juni 2021, petugas BNNP Sultra kembali mengamankan tersangka A (18) yang kedapatan menerima, membawa, memiliki, dan menguasai serta mengonsumsi sabu di Jalan Chairil Anwar, Lorong Durian Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Setelah tersangka digeledah, petugas berhasil menemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 8,58 gram.
Ginting melanjutkan, dari pengakuan A diketahui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seorang napi dalam Lapas Kendari.
“Setelah mengetahui itu kemudian kita bekerja sama dengan pihak Lapas Kelas II A Kendari melakukan penangkapan di dalam Lapas dan memperoleh satu tersangka inisial R yang berperan sebagai pengendali narkoba dari dalam Lapas Kelas II Kendari,” bebernya.
Ia juga menjelaskan bahwa napi yang di lapas tersebut berperan sebagai pengendali, dan setiap kali transaksi ia berkomunikasi lewat telepon selularnya.
Akibatnya, tiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki