Metro Kendari

BNNP Sultra Siapkan Rehabilitasi Gratis Bagi Pecandu Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyediakan rehabilitasi kepada pecandu narkoba.

Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Sabaruddin Ginting, mengungkapkan bahwa upaya program rehabilitasi sudah digelegasikan Kepala BNN RI agar pengguna narkoba segera mendapat perawatan melalui program rehabilitasi.

BNNP Sultra pun cepat merespon hal itu dan kini telah menyiapkan sarana rehabilitasi yang diberlakukan secara gratis.

“Jadi kami sudah menyiapkan tindakan rehabilitasi pada pengguna narkoba dan ini gratis tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Dalam mendukung upaya rehabilitasi ini, BNNP menyediakan perawatan jalan diantaranya klinik pratama, rumah sakit jiwa, dan sejumlah Puskesmas Kota Kendari yang statusnya sudah bekerjasama dengan BNNP Sultra.

Bila tingkat kecanduan dan gangguan narkoba cukup parah, maka BNNP Sultra akan merujuknya ke Balai besar rehabiltiasi yang berlokasi di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Jawa Barat.

BNNP Sultra akan menggelar sosialisasi dan kampanye soal manfaat rehabilitasi, sehingga orang tua yang anaknya atau anggota keluarganya yang kecanduan narkoba tak lagi malu menjalani tahap rehabilitasi.

“Jadi nanti ada orang tua yang merasa anaknya terpapar narkoba agar bisa membawanya ke rehabilitasi guna untuk dilakukan perawatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan (P2M) BNNP Sultra, Harmawati, menyatakan bahwa mayoritas pengguna yang melakukan rehabilitasi rata-rata berusia 30 tahun.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tak perlu takut dan ragu untuk program rehabilitasi yang dilaksanakan oleh BNNP Sultra.

“Jadi siapa saja penyalahgunaan narkoba agar kiranya melakukan rehabilitas medis dan ini gratis untuk mereka,” imbuhnya.

Tahap rehabilitasi narkoba ini, pasien akan melakukan konsultasi intensif dalam delapan kali pertemuan.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button