Berjuang Jadi Calon DPD RI, Yani Muluk Tambah Dukungan KTP
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekitar lima puluh bakal calon anggota DPD RI masih diberi batas waktu perbaikan berkas dukungan oleh KPU setelah dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual. Batas perbaikan berkas diberi tenggang waktu sampai tanggal 11 Juli oleh KPU Sultra.
Salah satu bakal calon anggota DPD RI yang juga mantan anggota DPRD Kota Kendari tiga periode, Yani Muluk, optimis lolos tahap perbaikan berkas ini kendati belum mencukupi syarat dukungan 2.000 KTP.
Dukungan KTP Yani Muluk saat mendaftar di KPU hampir mencapai 5.000. Namun setelah diverifikasi faktual, jumlahnya berkurang.
Untuk mencukupi jumlah dukungan tersebut, Yani Muluk tengah mengumpulkan dokumen identitas tambahan dari sejumlah daerah seperti Konawe Utara, Konawe, Konawe Selatan, Kendari dan Kolaka.
“Saya optimis lolos. Saya punya komitmen membangun daerah. Pengalaman DPRD saya bisalah membesarkan Sultra ke depan,” ujar Yani Muluk, Senin (9/7/2018).
Jika terpilih nanti, Yani Muluk akan merealisasikan program pembangunan infrastruktur, penanganan banjir dan penanggulangan kemiskinan dengan mengintenskan koordinasi ke pemerintah pusat.
Mantan ketua Gerindra Sultra ini rencananya mendaftar sebagai calon anggota DPD RI pada 10 Juli, sambil melengkapi sejumlah berkas dokumen yang dibutuhkan KPU, di antaranya tambahan dukungan, surat keterangan kelakuan baik, dan surat keterangan pengadilan.
Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir Muthalib menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual, hanya 8 orang yang memenuhi syarat.
50 bakal calon DPD lainnya masih diberikan waktu perbaikan dokumen dukungan sampai 11 Juli.
“Jadi masih belum fix jumlah total bakal calon DPD RI yang lanjut ke tahap berikutnya. Sejauh ini masih 8 orang yang betul-betul lolos verifikasi faktual,” tutupnya.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani