Metro Kendari

Beli Ganja di Makassar, Seorang Pengedar di Kendari Dibekuk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polresta Kendari kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi menangkap satu pengedar inisial BS (28) yang diduga miliki narkotika jenis ganja.

Kepala Bagian Oprasional (Kabagops) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan, usai tim tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat. Di mana pada 21 November 2022 pulul 07.00 Wita, ada seorang pengedar yang akan mengambil sebuah paket di depan perwakilan Bus Cahaya Ujung di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Usai menerima tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 10.00 Wita.

Setiba di TKP, pelaku yang dicurigai, langsung diamankan polisi, yang saat itu pelaku tengah memegang sebuah paket berwarna coklat.

“Usai diamankan, pelaku langsung digeledah dan benar saja isi paket itu berisikan narkoba jenis ganja dengan berat 40 gram,” ujar dia dalam press rilis yang digelar di Aula Polresta Kendari, Jumat (25/11/2022).

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka ini menerangkan, barang bukti (BB) tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dibeli dari seseorang bernama AT.

Pelaku BS sendiri sudah lima kali memesan atau membeli barang haram tersebut dari orang yang sama. Barang tersebut, dikirim melalui salah satu bus lintas Sulawesi.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Kendari tengah menyelidiki lebih lanjut terkait transaksi ganja antar provinsi ini.

“Untuk pelaku diancam hukuman lima tahun paling rendah dan 20 paling lama,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button