Belasan Alat Berat Perusahaan Tambang Gusur Paksa Lahan Warga Wawonii
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan menggunakan 18 bulldozer dan excavator, Jumat (23/8/2019)
Penggusuran lahan tersebut mengakibatkan tanaman warga seperti kelapa, pala, dan coklat tumbang dan hancur. Penggusuran tersebut mendapat pengawalan Puluhan Aparat Kepolisian
“Penyerobotan ini dilakukan PT GKP untuk membangun jalan tambang (hauling) menuju konsesi tambang milik perusahaan. Selain aktivitas alat-alat berat itu, di lokasi kejadian, warga juga mendapati polisi yang jumlahnya lebih dari 10 orang, yang diketahui berasal dari Polda Sulawesi Tenggara di Kendari,” ujar, Mando Maskuri, Warga Wawonii, Jumat (23/8/2019).
Penyerobotan yang terjadi di lahan milik Pak Amin, Bu Wa Ana, Pak Labaa, dan anaknya Pak Labaa, atas nama Nurbaya (P) itu, diketahui warga setelah pagi tadi, sekitar Pkl. 06.00, warga atas nama Laririn yang merupakan anak kandung dari Pak Amin dan Pak Lamuhu yang merupakan suami dari Bu Wa Ana mendatangi lahannya masing-masing.
“Polisi-polisi itu tampak hanya berdiam diri, dan setelah ditanyai warga, polisi-polisi itu menjawab jika keberadaannya di lokasi tambang hanya untuk mengantisipasi terjadinya konflik,” katanya.
Warga Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara, Veri menyesalkan tindakan penerobosan lahan warga yang dilakukan PT.GKP dan dikawal oleh aparat kepolisian Polda Sultra.
“Upaya tersebut melangar hukum, kami berharap agar pemerintah bisa bertidak tegas atas kejadian ini,” ungkapnya.
Meskipun mendapat pengawalan dari aparat, warga Desa Sukarela Jaya beramai-ramai menghentikan alat berat milik perusahaan.
Sebanyak 18 unit alat berat milik PT.GKP beserta 18 pekerjanya, dihentikan paksa oleh warga sekitar, diperkirakan lahan yang diterobos sudah sepanjang 4 Km.
Lahan-lahan yang diserobot PT GKP ini adalah milik sah masyarakat yang telah dikelola selama lebih dari 30 tahun. Para pemilik lahan tidak pernah menyetujui, apalagi menjual lahannya kepada perusahaan. Sebab, lahan-lahan ini adalah ruang produksi masyarakat, di dalamnya terdapat jambu mente, kelapa, pala, pinang, kopi, dan pisang.
Reporter: Anca/M7
Editor: Sumarlin