Bawaslu Kendari Tangani Sembilan ASN Terlibat Kampanye Pemilu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oknum Aparatur SipilNegara (ASN) terus bertambah.
Belum lama ini, Bawaslu kembali menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye oknum ASN yang dilakukan dimedia sosial. Sejauh ini berkas dugaan pelanggarannya di limpahkan ke Komisi ASN.
Data Bawaslu Kendari mencatat, selama masa kampanye sudah ada enam kasus indikasi pelanggaran pemilu, dengan sembilan oknum ASN terlibat didalamnya.
[artikel number=3 tag=”pemilu,bawaslu,” ]
Bawaslu pernah meminta keterangan empat oknum ASN sekaligus atas indikasi pelanggaran pemilu.
Komisioner Bawaslu Kota Kendari, Awardin, menyatakan jenis pelanggaran kampanye cukup beragam, mulai dari menghadiri dekalarasi dan pertemuan caleg, sampai terang – terangan memberi dukungan melalui media sosial.
“Indikasinya beragam, ada yang ikut deklarasi sampai publikasi dukungan caleg di facebook,” ungkap Awardin.
Lanjut Awardin, seluruh kasus pelanggaran itu diproses tanpa pandang bulu, lengkap dengan bukti dan saksi.
“Kami sikapi serius soal pelanggaran pemilu ini,” tegasnya.
Bawaslu, kata awardin, terus menyampaikan kemasyarakat terkait hal-hal yang masuk ranah lingkaran pelanggaran pemilu agar mereka tahu dan tak melakukan kecurangan.
“Kita terus lakukan sosialisasi dibeberapa tempat terkait bentuk pelanggaran pemilu, termasuk mengingatkan orang-orang terdekat kita,” tuturnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Regulasi lainnya, mengingatkan ASN tak bersinggungan dengan melakukan politik praktis dipemilu,seperti memberi dukung terang-terangan kepada peserta pemilu.
Reporter: M4
Editor : Dahlan