Bawaslu Instrusikan Minimalisir PSU
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Terhitung tiga hari lagi, Provinsi Sultra akan mengadakan pesta demokrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, Bupati dan Wakil Bupati Konawe serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau.
Bawaslu Sultra memfokuskan pengawasan pilkada dengan menghimbau seluruh panitia pengawas kabupaten/kota dan pengawas kecamatan agar benar-benar serius melaksanakan tugas untuk kelancaran pilkada.
“Sisa waktu yang tak lama tersebut, Bawaslu kabupaten/kota dan kecamatan harus fokus melakukan pengawasan. Kita harus meminimalisir terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ungkap Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu.
Ditambahkan Hamiruddin, ada enam poin penting pengawasan di lapangan saat pilkada. Di antaranya, memastikan pemilih tidak memilih lebih dari sekali, baik pada TPS yang sama maupun pada TPS yang berbeda.
“Pengawasan di TPS, tidak boleh seorang memilih menggunakan C6 orang lain dimana yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih.
Pengawas juga harus memastikan ketua KPPS menandatangani semua surat suara yang diserahkan kepada pemilih. Jika lebih dari satu surat suara yang tidak ditandatangani, dicoblos dan sudah dimasukan ke dalam kotak suara, maka pemungutan suara harus dihentikan, selanjutnya direkomendasikan untuk PSU,” jelas Hamiruddin.
KPPS yang tidak memberi tanda/simbol pada surat suara yang akan diberikan kepada pemilih, yang menjadikan surat suara tersebut tidak sah. Dalam hal lebih dari 1 surat suara yang diberi tanda/simbol tertentu dicoblos dan sudah dimasukan ke dalam kotak suara maka pemungutan suara dihentikan untuk direkom PSU.
Fokus pengawasan lainnya adalah memastikan kotak suara yang berisi surat suara yang telah dicoblos, tetap terkunci dan tersegel hingga ada rekomendasi yang prosedural/sesuai aturan untuk dibuka, baru boleh dibuka.
Jika terdapat indikasi kotak surat suara yang dibuka tidak prosedural/tidak sesuai aturan, maka pengawas pemilu berhak mengeluarkan rekom PSU.
“Jika terdapat peristiwa sebagaimana disebutkan di atas, sebelum dilakukan rekom PSU, maka Panwascam menghubugi pengawas kabupaten atau Bawaslu Provinsi,” tutupnya.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani