kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Batal Dikebiri, Adrianus Pattian Dihukum 20 Tahun Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negri Kendari memutuskan Terdakwa Adrianus pattian di jatuhi hukuman 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negri Kendari, Senin(7/10/3019).

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim (MH) yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Rudi Suparmono, S.H., M.H, atas kejehatan asusila yang dilakukan oleh terdakwa terhadap 5 anak di bawah umur.

Proses pembacaan putusan tersebut berlangsung pada pukul 16.45 Wita, yang dimana putusan MH mengacu pada tindak pidana penculikan anak berdasarkan pasal 83 Jo. 76F UU RI Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

[artikel number=3 tag=”adrianus,kasus asusila”]

Pendamping hukum terdakwa, Ahmad Fajar Adi, S.H mengatakan, akan mempertimbangkan keputusan majelis hakim tersebut serta ingin mengkonsultasikan keputusan tersebut kepada terdakwa Adrianus Pattian, mengingat jaksa maupun terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap atas keputusan MH.

“Kan tadi sudah diputuskan oleh majelis hakim bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 1 Miliar, tinggal nanti kita lihat apakah baik dari JPU maupun terdakwa ada yang mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut, yang dimana kami diberikan waktu selama 7 hari,” katanya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Nanang Ibrahim menjelaskan, bahwa dirinya agak menyesalkan keputusan kebiri kimia tidak dilakukan, akan tetapi hal tersebut sudah menjadi putusan MH yang patut dihormati, yang dimana keputusan-keputusan tersebut sudah melalui banyak pertimbangan oleh MH.

“Kami agak sesalkan sedikit mengapa kebiri kimia dihilangkan akan tetapi takutnya juga menjadi bumerang bagi kami, karena terkait hal tersebut dari segi pelaksanaan siapa yang mau melakukan, dikarenakan hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM),” jelasnya.

Tambahnya lagi adapun dari putusan MH tim jaksa akan melakukan koordinasi untuk menyatakan sikap, yang dimana telah diberikan waktu selama 7 hari kedepan oleh MH apakah akan mengajukan banding atau menerima hasil putusan.

Reporter : Gery
Editor : Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button