Pemasangan plang penyampaian larangan penambangan ore nikel di lokasi PT TMS di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra, beberapa waktu lalu. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya merilis denda administrasi yang dikenakan kepada perusahaan tambang ore nikel yang merambah kawasan hutan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH sekaligus Ketua Tim Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menetapkan kewajiban yang harus dibayar 22 perusahaan tambang ore nikel sebagai tindakan sanksi administrasi.
Dari 22 perusahaan tambang ore nikel, Satgas PKH mengakumulasikan senilai Rp29,2 triliun. Data perusahaan ini sudah termasuk pengenaan denda administrasi perusahaan tambang ore nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurut Barita, satu dari 22 perusahaan tambang ore nikel telah membayar denda administrasi, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Barita menyebut, PT TMS telah membayar senilai Rp500 miliar, dari total kurang lebih Rp2 triliun, sehingga masih ada sisa yang belum dibayarkan PT TMS sebesar Rp1,5 triliun.
Sedangkan perusahaan lain, seperti PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), PT Putra Kendari Sejahtera (PKS) dan PT Stargate Pasific Resources (SPR) menyatakan kesiapannya untuk membayar denda administrasi dengan masing-masing bernilai ratusan miliar.
“Kami juga mengimbau agar korporasi yang memiliki kewajiban sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan agar kooperatif dan dapat bekerja sama menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban dalam rangka kepatuhan kepada regulasi dan untuk memastikan proses ini dapat dijalankan,” kata Barita dikutip dari Tempo.co per hari ini, Senin (15/12/2025).
Selain itu, ia menambahkan, ada belasan perusahaan tambang ore nikel yang meminta waktu tambahan guna menyelesaikan kewajiban mereka, bayar denda administratif. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.