Nasruddin, kuasa hukum korban pelecehan anak. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum korban kasus pelecehan, Nasruddin, menyikapi laporan yang dilayangkan Andri Darmawan, Kuasa Hukum guru Mansur. Andri Darmawan melaporkan Nasruddin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen elektronik berupa chat whatsapp guru Mansur yang diduga editan.
Nasruddin yang menyikapi laporan Andri Darmawan mengatakan, dirinya berterima kasih atas laporan polisi yang dilayangkan kepada dirinya. Justru dengan laporan itu, bukti chat whatsapp guru Mansur bisa dibuktikan secara terang benderang.
“Saya sangat terima kasih saya sudah dilapor, berarti strategi saya yang bangun itu terlaksana, kenapa saya bilang terlaksana, saya ingin memancing dia untuk melapor itu supaya nanti ketika saya diperiksa saya akan minta bahwa ada kondisi seperti ini, ada chat dan itu sudah saya buktikan di persidangan,” katanya.
Nasruddin melanjutkan, bukti chat itu juga telah diperlihatkan di meja persidangan, dan nanti ketika dirinya diperiksa terkait laporan Andri Darmawan tersebut, ia akan meminta penyidik menyita telepon genggam guru Mansur.
“Jadi saya harus meminta kepada penyidik untuk sita dia punya HP, karena itu kan menjadi kebenaran materil terhadap perkara yang dilaporkan kepada saya,” tegasnya.
Selain itu, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan laporan polisi yang ditujukan kepada dirinya. Ia malah senang, sebab bukti lain akan terungkap dengan sendirinya.
“Tidak ada masalah dengan itu, karena saya chat itu sudah saya sampaikan dalam persidangan, saya punya saksi lebih sepuluh loh, tidak ada masalah. Mau bukti kan seolah-olah saya yang edit? Buktikan juga kalau saya yang mengetik kan kau yang menuduh saya, kan begitu, saya juga bisa membuktikan bahwa bukan saya, kalau tidak kita periksa dia punya HP, simpel sebenarnya perkara ini,” imbuhnya.
Bahkan ia menantang Andri Darmawan membuktikan jika chat whatsapp guru Mansur itu bukan hasil editan, melainkan chat whatsapp asli. Karena menurutnya, nomor baru yang masuk di chat whatsapp seseorang tidak selamanya harus diawali dengan kode plus (+) lalu diikuti angka 62, tetapi ada juga yang kode plus, kemudian dilanjutkan dengan angka 6208.
“Ada juga dia katakan, halo apa kabar warga +6208, coba kita buktikan dengan beberapa, jadi pengacara jangan gaptek, pakai otak. Bisa saya minta dengan penyidik, kita buka, ambil handphone kita uji, apakah bisa nomor handphone itu ketika kita tidak save, akan muncul 6208 dan saya sudah banyak ini, jadi jangan gaptek. Sebelum melangkah uji dulu semua. Makanya pengacara itu butuh kecerdasan. Saya tidak ngerti mungkin dia cari popularitas, atau mungkin bahasa saya terlalu tinggi atau pengetahuan dia terlalu rendah, mungkin seperti itu,” tutup Nasruddin. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.