Metro Kendari

ASN Pemprov Sultra Dilarang Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran Idulfitri 2022

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran Idulfitri 1443 Hijriah tahun 2022.

Penggunaan fasilitas negara tersebut dipertegas oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio saat dihubungi Detiksultra.com, Sabtu (30/4/2022).

ASN yang bekerja di lingkup Pemprov Sultra, kata Asrun Lio tidak dibolehkan menggunakan randis di saat mudik maupun menemui sanak keluarga di momen lebaran.

Menurutnya, fasiltas negara hanya boleh digunakan jika bersangkutan dengan pekerjaan kantor.

“Mudik bukan perjalanan dinas, jadi ASN yang mudik dilarang menggunakan randis,” tegasnya.

Bagi pemilik randis, lanjut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra ini, tidak ada ruang bagi mereka untuk menggunakannya saat mudik.

Meski katanya, ada sejumlah ASN nakal yang dengan sengaja mengganti plat merah menjadi plat hitam. Hal itu dipastikannya tidak akan terjadi.

Pasalnya, di setiap perbatasan kabupaten/kota telah ditempatkan petugas guna memeriksa kendaraan milik negara itu.

“Tidak mungkin itu dilakukan karena petugas akan memeriksa setiap kenderaan yang melintas perbatasan antardaerah,” katanya.

Ditambahkannya, apabila ada ASN yang kedapatan menggunakan randis, padahal sudah dilarang sebelumnya maka akan diberikan sanksi.

“Jika terjadi maka ASN yang bersangkutan akan diberi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan,” tukasnya.

Sebelumnya, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan randis untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button