Metro Kendari

ASN di Sultra Bisa Kerja Lebih Fleksibel Mulai 24-27 Maret

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aparatur Sipil Negara atau ASN di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa melakukan pekerjaannya lebih fleksibel mulai 24 Maret sampai 27 Maret 2025 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2025

SE tersebut mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan aturan tersebut untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

“Aturan ini juga untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama, sehingga pimpinan instansi dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan,” katanya.

Lanjutnya, SE tersebut mengatur tentang fleksibilitas kerja ASN yakni dengan menerapkan Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), maupun Work From Anywhere (WFA).

Kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA).

“Dalam pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan ini harus memperhatikan tiga hal untuk dilaksanakan,” terangnya.

Pertama, pelaksanaannya akan berlangsung selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama yaitu pada 24-27 Maret 2025.

Kedua, saat penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas baik secara WFO, WFH, atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA).

“Terakhir, pimpinan instansi pemerintah memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button